Oleh: Pemuda Bersatu | Juni 5, 2008

Pilkada Berpotensi Dua Putaran

Sumber : Jawa Pos Edisi  Rabu, 04 Juni 2008

LUMAJANG - Pemilihan bupati dan wakil bupati Lumajang naga-naganya akan berlangsung dua putaran. Ini mengingat, sedikitnya ada empat pasangan cabup/cawabup yang akan ditetapkan KPU. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Lumajang Misbahul Munir Ansori. “Diprediksi bakal ada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai kontestan pilkada,” ujarnya.

Menurut Munir, dengan adanya empat calon yang maju, ada kemungkinan perolehan suara tiap kandidat kurang dari 30 persen. Jika ini yang terjadi, lanjut Munir, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2008, maka pilkada bisa berlangsung dua kali putaran. Dalam UU tersebut telah mensyaratkan, suara yang diperoleh pasangan cabup/cawabup minimal harus mengantongi 30 persen dari total suara dalam pilkada mendatang. “UU baru menyebutkan, untuk calon pemenang minimal harus mengantongi suara 30 persen, bukan 25 persen lagi,” jelasnya.

Lalu apa langkah KPUD untuk mengantisipasi dua putaran ini? Yang jelas, terang Munir, kebutuhan anggaran untuk pilkada Lumajang bakal membengkak. Termasuk kebutuhan logistik juga akan bertambah. Misalnya, kebutuhan kartu suara dan honor PPK dan PPS. “Potensi dua putaran ini juga sudah saya sampaikan ke Desk Pilkada Pemkab Lumajang,” imbuhnya. Sayangnya, masalah tersebut belum diantisipasi oleh Desk Pilkada Pemkab Lumajang.

Saat dikonfirmasi, Sekkab Lumajang Endro Prapto Aryadi selaku ketua tim anggaran menegaskan, pihaknya masih yakin kalau pelaksanaan pilkada Lumajang akan berlangsung hanya satu kali putaran. “Saya tidak ingin berandai-andai. Saya masih opimistis, pilkada akan berlangsung satu putaran saja,” katanya. Bagaimana jika ternyata memang berlangsung dua kali putaran? “Soal tambahan anggaran, biar nanti saja direncanakan,” ujarnya. (vid)


Beri tanggapan

Your response:

Kategori