Oleh: Pemuda Bersatu | Juni 6, 2008

Jelang Pilkada 2008 di Kabupaten Lumajang–KPUD Disorot Tidak Netral dan Takut Tekanan

Sumber : Jawa Pos Edisi  Kamis, 05 Juni 2008


Netralitas KPUD sebagai pihak penyelenggara Pilkada Lumajang 2008 mendatang diragukan, mengingat ke lima anggotanya yang saat ini masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD. Benarkah?

DPD PAN Lumajang, dalam amanat rakerdanya, mengatakan agar dalam pelaksanaan even suksesi lima tahunan nanti, sebagai penyelengggara pilkada hendaknya KPUD dapat bekerja profesional, tegas, independen dan tidak di intervensi oleh siapapun.
Hal ini hanya dapat terwujud apabila personil KPUD memiliki sifat-sifat yang positif. Antara lain, tidak gentar dengan tekanan, amanah, tidak tergiur kompensasi materi, professional, serta memahami tupoksi dan memiliki pemahaman terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Faisol Salim, salah satu pengurus harian DPD PAN Lumajang, mengatakan agenda pilkada bukan semata menghasilkan sosok bupati dan wakil bupati. Tetapi lebih dari itu, harus memikirkan kepentingan yang lebih luas.” Maka itu, KPUD sebagai penyelenggra pilkada harus bersikap tegas dan netral,” tukasnya.
Dengan status ke lima anggota KPUD Lumajang saat ini menjadi terdakwa di dalam kasus dugaan korupsi APBD, apakah harapan itu bisa terwujud? Dikatakan Faisol, pihaknya sulit untuk menjawab. Hanya saja, jika ada UU yang memperbolehkan mengganti anggota KPUD Lumajang, pihaknya mendukung.
Hal ini menurut dia, untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada Lumajang 2008, karena kepentingan umum harus diatas kepentingan pribadi atau golongan. “ Jika ada undang-undang yang memperbolehkan kelima anggota KPUD diganti, ya diganti saja. Toh, ini demi kepentingan yang lebih luas,”kata Faisol.
Sedangkan Ketua KPUD Lumajang, Misbahul Ansori, menyatakan netralitas KPU sudah diatur di dalam UU Nomor Tahun 2003 12 tentang Pemilu legislatif, DPD dan DPRD. Artinya, KPU tetap harus menjujung tinggi independensi, dan tidak terlibat hubungan kepentingan dengan partai politik tertentu. (lukman hakim)


Tanggapan

  1. Ali Mudlori pembual


Beri tanggapan

Your response:

Kategori