Sumber : Jawa Pos Edisi Jum'at, 06 Juni 2008
LUMAJANG – Polemik dualisme kepengurusan DPC PKB Kabupaten Lumajang yang tak kunjung kelar, membuat KPU Lumajang harus kerja ekstra. Langkah terbaru yang dilakukan KPU adalah mendatangi dua kubu DPP PKB. Langkah ini dilakukan KPU sebelum memutuskan dan menetapkan siapa pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup/cawabup) dari PKB Lumajang yang akan maju ke tahapan pilkada selanjutnya.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Edy Faisal Muttaqien mengakui jika pihakya memang telah melakukan verifikasi faktual di DPP PKB di Jalan Kalibata Timur di Jakarta Selatan. Di sana, KPU berupaya menemui Yeni Wachid. Sayangnya, KPU tidak bertemu. Lalu KPU diarahkan untuk bertemu salah-satu staf di Biro Hukum dan Humas. Kepada Biro Hukum dan Humas itulah, Pokja Pencalonan KPU Lumajang kemudian menyerahkan sepucuk surat yang berisi penegasan penolakan Gus Dur, Muhyidin, dan Yeni Wachid terhadap SK Nomor 2963.
Setelah itu, KPU melanjutkan menemui Muhaimin Iskandar. Beruntung, KPU bisa bertemu Muhaimin yang saat itu didampingi Lukman Edy, yang juga Menteri PDT dari PKB di Jalan Sukabumi 23, Menteng, Cikini.
“Di sana, Muhaimin Iskandar kembali melontarkan penolakan dan tak berkenan mengisi berita acara verifikasi faktual yang kami ajukan, sehubungan dengan SK 2963. Dia hanya menyerahkan hal itu kepada staf kepercayaannya untuk menangani hal itu. Dan, KPU akhirnya ditemani Lukman Edy dan staf kepercayaan Muhaimin. Lalu diberikan jawaban melalui sepucuk surat,” ujarnya.
Apa isinya? Kata Edy, isinya menerangkan bahwa SK 2963 adalah produk hukum yang sah menurut versinya. “Sebaliknya, SK 2768 merupakan SK yang tidak sah,” katanya.
Dengan jawaban ini, KPU pun membicarakan masalah tersebut secara internal untuk kemudian dibahas dari sisi aspek yuridis formalnya. “Selanjutnya, kami menemui DPC PKB Kubu RHA Djatmiko dengan Sekretaris M Subhan. Dengan didampingi Lakumham melakukan pertemuan dan diberikan jawaban yang nantinya menjadi jawaban atas konflik Pilkada PKB.
Melihat kenyataan tersebut, ada beberapa kemungkinan terkait pasangan cabup/cawabup yang diusung PKB. “Soal kemungkinannya, satu blank. Artinya, tak ada calon yang diajukan PKB. Bisa juga salah-satu kepengurusan sesuai payung hukum yang menurut hemat Pokja berlaku, dapat mengirimkan satu pasangan calon. Jadi, kemungkinannya blank atau ada satu calon saja. Batas terakhirnya adalah 10 juni sampai 15 juni mendatang,” paparnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Lumajang Misbahul Munir menyatakan hal senada. “Hal ini sesuai hasil konsultasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan SK Depkumham dan syarat yang dilampirkan. Bahwa kepengurusan yang sah sebagai acuan. Kalau tidak ada, makanya SK jadi batal atau tidak sah,” ungkapnya.
Soal siapa pasangan cabup/cawabup yang nantinya akan ditetapkan KPU, kata Munir, akan diteliti lebih lanjut. Akan tetapi, sambung dia, PKB tetap berhak mengajukan calon. “Sebab, PKB merupakan Parpol peserta Pemilu 2004. Karena PKB peserta Pemilu 2004, maka PKB berhak mengajukan calon. KPU nantinya akan melakukan penelitian lebih lanjut,” papar Munir.
Saat ini, lanjut dia, KPU masih melakukan verifikasi dan jawabannya masih sama. “Depkumham, jawabannya juga sama. Tetapi, nantinya KPU akan kembali konsultasi dengan Depkumham dan KPU Pusat. Tetapi, meski waktunya mepet, diyakini cukup sebelum pleno 16 Juni mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, sampai verisfikasi tahap kedua ini, seluruh kelengkapan pasangan calon yang diajukan ke Pokja pencalonan sudah lengkap. Namun, KPU masih belum bisa memastikan berapa calon yang dipastikan bakal lolos. Ini karena KPU masih menunggu verifikasi PKB. (vid)