Terkait Temuan Hasil Audit BPK
Sumber : Jawa Pos Edisi Selasa, 10 Juni 2008
LUMAJANG - Anggota DPRD Lumajang periode 1999-2003 tampaknya kelabakan menyusul undangan pimpinan DPRD Lumajang terkait sosialisasi hasil audit BPK terhadap APBD Lumajang periode 1999-2003. Salah satunya terkait dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran tahun 1999-2003, yang sempat menyeret dua mantan anggota dewan dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Erje, pimpinan DPRD Lumajang telah mengundang mantan anggota DPRD Lumajang periode 1999 – 2003. Undangan tersebut terkait tagihan dari Pemkab Lumajang terhadap para anggota dewan pada periode tersebut, untuk menyelesaikan tanggungannya.
Sedikitnya 30 orang baik mantan anggota dewan periode 1999-2003 serta anggota DPRD periode ini, turut menghadiri undangan dari pimpinan DPRD tersebut. Dalam pertemuan tersebut sempat terungkap hasil audit BPKP terkait penggunaan anggaran tahun 1999-2003 yang diduga tidak jelas.
Pertemuan itu dilakukan secara internal di ruang sidang paripurna DPRD Lumajang. Intinya, mereka diminta menyelesaikan persoalan keuangan yang menjadi tanggungannya. Umumnya, mereka mengaku masih menunggu proses hukum yang saat ini masih di tangan Mahkamah Agung (MA).
Untuk mantan Ketua DPRD R. Darsono, saat ini masih menunggu turunnya kasasi dari MA, setelah memperoleh putusan bebas di tingkat Pengadilan Tinggi (PT). Hal sama juga untuk Misnardji dan Sukidi. Sebelumnya, kedua pejabat itu divonis bersalah oleh PN dan PT Jatim.
Wakil Ketua DPRD Lumajang Nurhidayati mengatakan, pertemuan di DPRD kemarin sebagai bentuk silaturahmi. Namun dia tak membantah sempat menginformasikan adanya audit BPK dan tagihan dari pemkab tersebut. (vid)